Sabtu, 27 Mei 2023

PERDA Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Tegal

Mungkin belum banyak yang tahu tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dibuat olah Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, Nomor 4 tahun 2022, disahkan tanggal 29 Maret 2022. Kawasan tanpa rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Ada beberapa poin yang harus diketahui oleh orang-orang yang mungkin masih merokok terutama di tempat umum. Tujuan dibuat KTR adalah untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok, memenuhi rasa aman dan nyaman warga dan menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula.

Ruang lingkup KTR meliputi 7 tatanan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Untuk KTR di faskes, tempat belajar mengajar, tempat beramain,dan tempat ibadah angkutan umum dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan KTR yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar. Sedangkan KTR di tempat kerja dan tempat umum dapat menyediaan tempat khusus untuk merokok

PERDA KTR ini memberikan punishment bagi yang melanggar dengan teguran lisan, teguran tertulis; dan/ atau dan denda administratif.

Walaupun PERDA ini belum bisa diterapkan secara penuh oleh masyarakat karena kurangnya sosialisai peraturan ini ke masyarakat, ini merupakan PR bagi kita semua untuk bisa menerapkan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar jangan sampai kita menjadi manusia yang merugikan manusia lain. (siwi/epid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar