Mungkin belum banyak yang tahu tentang Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dibuat olah Pemerintah
Daerah Kabupaten Tegal, Nomor 4 tahun 2022, disahkan tanggal 29 Maret 2022. Kawasan
tanpa rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang
dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual,
mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Ada beberapa poin yang harus diketahui oleh orang-orang
yang mungkin masih merokok terutama di tempat umum. Tujuan dibuat KTR adalah untuk
memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap
rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat dan
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap
rokok, memenuhi rasa aman dan nyaman warga dan menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula.
Ruang lingkup KTR meliputi 7
tatanan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan,
tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan
umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Untuk KTR di
faskes, tempat belajar mengajar, tempat beramain,dan tempat ibadah angkutan
umum dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan KTR yang
bebas dari asap rokok hingga batas terluar. Sedangkan KTR di tempat kerja dan
tempat umum dapat menyediaan tempat khusus untuk merokok
PERDA KTR ini memberikan punishment
bagi yang melanggar dengan teguran lisan, teguran tertulis; dan/ atau
dan denda administratif.
Walaupun PERDA ini belum bisa diterapkan secara penuh oleh masyarakat karena kurangnya sosialisai peraturan ini ke masyarakat, ini merupakan PR bagi kita semua untuk bisa menerapkan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar jangan sampai kita menjadi manusia yang merugikan manusia lain. (siwi/epid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar