Sabtu, 19 Oktober 2019

TRANSFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK DENGAN CARA DIGITAL






Semarang (7/10) Menindaklanjuti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka Bagian Organisasi Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Bimbingan Tehnis Pengelolaan Sistim Informasi Pelayanan Publik dan Sistim Pelaporan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di Hotel Harris Semarang. Sambutan acara diberikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan SIPP, Muhammad Imamuddin dan Karu Organisasi Provinsi Jaw Tengah Ihwan Sudradjat untuk memulai Bimbingan Teknis SIPP dan SP4N LAPOR dengan dihadiri beberapa Sekretatris Daerah, instansi Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
SIPP dan SP4N LAPOR! Merupakan aplikasi yang disediakan pemerintah untuk melakukan transformasi Pelayanan Publik yang efektif efisien dan terintegrasi secara nasional secara digital dalam rangka menghadapi revolusi industri ke depan.Sebagaimana tertuang di UU No25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomer 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik.
Berdasarkan Permen PANRB No13 Tahun 2017, SIPP digunakan sebagai media informasi elektronik satu pintu yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, ucapan selamat kepada daerah yang sudah mendapat Dana Insentif Daerah (DID). DID diberikan dengan syarat harus : APBD selalu tepat waktu, harus WTP, PTSP, e-governance dalam barang jasa. Dana sebesar 7 milyar harus dilaporkan kepada TAPD guna dimanfaatkan untuk : 1) meningkatkan mutu inovasi, 2) bagaimana transfer knowledge 3) secara kebijakan akan meningkatkan inovasi. Informasi pelayanan publik penilaian meliputi : standar pelayanan, siapa yang melaporkan dan bagaimana pelaporan, sehingga masyarakat dapat  mengakses pelayanan publik guna mencapai tujuan RPJMD.
SP4N LAPOR! sebagai bagian dari kebijakan pelayanan publik. Nantinya akan ada MPP mall Pelayanan Publik (Perijinan 1 pintu untuk memudahkan pelayanan). Penting adalah transformasi informasi supaya pelayanan bisa tepat, cepat, memuaskan. Roadmapnya adalah adanya reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan oleh semua Kabupaten/ Kota.
Keterbukaan informasi diarahkan agar birokrasi agar tidak kaku monoton tapi sesuai perubahan dan dinamis, menuju birokrasi yang good clean di tahun 2025. Sistem yang partial akan mengurangi effisiensi kebijakan. Publik diberi akses, mengusulkan  aspirasi serta memberi komplain.
Kategori Daerah dengan SIPP dan SP4N terbaik meliputi SK, akun aktif, serta >50% komplain ditindaklanjuti. SIPP Penggunaan SIPP dikatakan terhubung dengan baik apabila terdapat tiga standar pelayanan yang telah dipublikasikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemenpan Reformasi Birokrasi 3 OPD yang harus melaporkan yaitu, meliputi : Disdukcapil, PTSP, RSUD. Nantinya pengelola pelaporan informasi publik menjadi jabatan fungsional
Pada kesempatan itu diberikan penghargaan kepada daerah Kabupaten/ Kota yang berhasil dalam SIPP : Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kendal, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Batang. Sedangkan Kab/Kota yang berhasil dalam SP4N Lapor yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kota Salatiga, Kabupaten Wonosobo
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan dapat memberikan informasi mengenai Pelayanan Publik kepada masyarakat, memudahkan akses masyarakat juga masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi dalam penyelenggaran pelayanan publik, (AF)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar