Kamis, 18 Januari 2024

Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dalam Pelaksanaan Sistem Merit di Indonesia

Permasalahan birokrasi merupakan sesuatu yang umum terjadi di kalangan birokrasi negara-negara berkembang. Hal ini disebabkan antara lain karena adanya gap (kesenjangan) antara harapan (das sollen) masyarakat dengan kenyataan (das sein) yang dialaminya. Kasus yang terkait dengan masalah birokrasi tersebut salah satunya adalah praktik jual beli jabatan.   Praktik jual beli jabatan yang telah dilakukan oleh aparatur birokrasi di Indonesia membuat korupsi berupa suap memiliki presentase yang tinggi dilakukan dalam birokrasi, terutama pada sistem birokrasi pemerintahan. Seperti salah satu kasus tentang praktik jual beli jabatan yang telah dilakukan pada aparatur birokrasi yakni adanya dugaan kasus jual beli pada jabatan aparatur birokrasi yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk yang tertangkap pada kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim dari pihak KPK dan juga oleh tim dari Bareskrim POLRI. Kesenjangan antara harapan dan kenyataan tersebut memunculkan tuntutan adanya reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi pada dasarnya mengarah pada upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam bentuk perubahan-perubahan yang berarti dalam suatu sistem birokrasi pemerintah.

Akhrinya pada tahun 2013 DPR RI sepakat membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pembentukan KASN termaktub dalam Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI, 19 Desember 2013. Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah. Pengawasan tersebut dimaksudkan supaya dapat membentuk ASN yang profesional dan berintegritas.

Berdasarkan sejarah, sistem Merit sudah dikenal sejak zaman dulu, pada zaman dinasti Qin dan Han di China telah menerapkan sistem Merit, mereka menerapkan sistem Merit melalui pendidikan dan pelatihan dalam proses ujian dan seleksi bagi calon pejabat di pemerintahan saat itu. Karena luasnya daerah kekuasan kerajaan pada masa itu dan kompleks nya persoalan sosial kemasyarakatan, menyebabkan posisi jabatan bersifat tak terbatas dan bisa diisi oleh siapapun yang memiliki kualifikasi dan kecakapan dalam menjadi pejabat negara. Dari China, konsep sistem Merit menyebar ke daerah Britania pada abad ke 17, dan kemudian menjelajah ke kawasan eropa dan amerika. Di Indonesia sendiri, sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, pemerintah kita juga telah mengenal dan menerapkan sistem tersebut, akan tetapi penerapannya tidak seperti yang diharapkan, terutama pada masa pemerintahan orde baru.

Sistem Merit menurut disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosi dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku. Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Sistem Merit dapat menjadi bentuk apresiasi untuk mendukung jauhnya dari kata KKN untuk pengisi jabatan yang berada dikursi publik.

Namun dibalik sistem tersebut tidak luput dari penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh aparatur sipil negara. Orang yang mempunyai jabatan seharusnya memiliki tanggungjawab yang ada dipundaknya namun dengan adanya penyelewengan tidak luput dari nepotisme yang menjadi hasrat pada diri pejabat menimbulkan kecemburuan sosial antar aparatur karena mereka merasa tidak diberikan keadilan atas dasar dari promosi jabatan yang tidak sesuai dengan tingkat karier. Konsistensi suatu payung hukum akan mempererat komponen yang ada di dalamnya. Terlebih saat ini pemerintahan Indonesia menganut sistem Merit yang mulai dikembangkan secara berkala. Dalam mendukung pelaksanaan sistem Merit ini dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya baik di tingkat Kementerian, Lembaga, Kabupaten/Kota di Indonesia. KASN memiliki peranan penting dalam meningkatkan penerapan sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN salah satunya yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem Merit dengan melakukan penilaian terhadap pelaksanaan sistem Merit.

Dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem Merit di Instansi Pemerintah, KASN menjalankan tahapan sebagai berikut :

1.    Audiensi

Pertemuan KASN bersama PPK dan Paguyuban dalam rangka memberikan penguatan komitmen.

2.    Coaching

Pengarahan teknis tentang tata cara penilaian mandiri dalam aplikasi SIPINTER.

3.    Verifikasi dan Klarifikasi

Verifikasi hasil penilaian mandiri yang dilanjutkan dengan klarifikasi dokumen dan implementasi.

4.    Penetapan

Rapat pleno internal dan eksternal yang melibatkan paguyuban sistem Merit.

5.    Monev dan Tindak lanjut

Tindak lanjut rekomendasi KASN dan pengajuan pengisian jabatan melalui talent pool.

            Dalam menunjang penerapan sistem Merit, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar Knowledge and Experience Sharing Sistem Merit dalam Manajemen dan Kebijakan ASN di instansi pemerintah, pada Rabu (19/5/2021). Menurut Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, MDA, saat ini diperlukan komitmen bersama untuk mencapai reformasi birokrasi melalui sistem Merit. Ada tiga pembicara yang hadir pada acara tersebut. Masing-masing pembicara memaparkan strategi yang dilakukan untuk mewujudkan sistem Merit di instansi mereka. Sebagai contoh, strategi dalam hal tata kelola manajemen talenta, sistem informasi, hingga aspek pengembangan karier. Para pembicara juga menyebutkan, peran KASN dalam memberikan penilaian dan masukan juga menjadi tolok ukur penting untuk penerapan sistem Merit di instansi. Hal itu supaya, penerapan sistem Merit di instansi masuk ke dalam kategori sangat baik.

            Selain itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga melakukan penilaian penerapan sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan data terakhir pada bulan Desember 2019, terdapat 183 Instansi Pemerintah baik Pusat maupun daerah yang terdiri dari 27 Kementerian, 19 LPNK, 34 Pemerintah Provinsi, 27 Pemerintah Kota, dan 76 Pemerintah Kabupaten yang telah melakukan penilaian mandiri penerapan sistem Merit. Penilaian mandiri penerapan sistem Merit tersebut dilakukan baik melalui kuisioner (manual) dan melalui aplikasi SIPINTER, dengan hasil sebagai berikut.


Grafik 1. Pemetaan Penilaian Penerapan Sistem Merit

Berdasarkan Jenis Instansi Pemerintah (2019)


*; Data gabungan antara penilaian yang sudah diverifikasi dan belum diverifikasi KASN


Berdasarkan jumlah pemetaan penilaian penerapan sistem Merit, dari 27 Pemerintah Kota dan 76 Pemerintah Kabupaten, hanya terdapat 18 Pemerintah Kabupaten dan 5 Pemerintah Kota yang telah melakukan penilaian penerapan sistem Merit melalui aplikasi SIPINTER. Selain itu melakukan penilaian mandiri melalui kuisioner oleh masing-masing pemerintah Kabupaten Kota. Hasil ini akan menjadi dasar KASN untuk menindaklanjuti dan menyusun strategi dalam upaya meningkatkan penerapan sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota pada tahun 2020.

Kategori Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah :

Kategori I (nilai 100-174) : dengan indikator berwarna merah menunjukkan bahwa instansi dinilai ‘BURUK’. Instansi dalam kategori ini masih perlu dibimbing intensif untuk dapat memenuhi persyaratan yang diharapkan dalam penerapan sistem Merit manajemen ASN.

Kategori II (nilai 175-249) : dengan indikator berwarna kuning, menunjukkan bahwa instansi dinilai ‘KURANG’. Instansi dalam kategori ini perlu dibimbing untuk melengkapi berbagai persyaratan sistem Merit dalam manajemen ASN.

Kategori III (nilai 250-324) : dengan indikator berwarna hijau, menunjukkan bahwa instansi dinilai ‘BAIK’. Instansi dalam kateogri ini masih perlu menyempurnakan berbagai persyaratan penerapan sistem Merit dalam manajemen ASN di instansinya, tetapi sudah dapat menerapkan seleksi terbatas dari talent pool dengan pengawasan KASN serta dievaluasi setiap tahun.

Kategori IV (nilai 325-400) : dengan indikator berwarna biru, menunjukkan bahwa instansi dinilai ‘SANGAT BAIK’. Instansi dalam kategori ini menunjukkan bahwa sebagian besar persyaratan sudah dipenuhi dan sudah dapat diijinkan untuk menjalankan seleksi terbatas di instansinya melalui talent pool dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun.

Berikut hasil pemetaan penilaian mandiri penerapan sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.


Grafik 2. Penilaian Penerapan Sistem Merit di 27 Pemerintah Kota

Sumber : Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem – KASN, 2019


Data tersebut, menunjukkan bahwa rendahnya penerapan sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. 83,5% Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan sistem Merit dengan kategori Kurang dan Buruk. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu:

1.    Rendahnya pemahaman aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai penerapan sistem Merit dalam manajemen dan kebijakan ASN.

2.    Minimnya anggaran dan fasilitas pendukung yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Kondisi ini mengakibatkan sulitnya pengelola kepegawaian untuk mengembangkan manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota

3.    Kuatnya intervensi politik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Rekomendasi kebijakan untuk KASN dalam mendorong peningkatan penerapan dan penilaian sistem Merit dalam manajemen ASN sebagai berikut: 1). Membuat Buku Pedoman, Juklak, dan Juknis penilaian penerapan sistem Merit, sehingga memudahkan Pemerintah Kabupaten Kota untuk melakukan penilaian penerapan sistem Merit; 2). Menjadikan Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan kategori “Baik” dan “Sangat Baik” sebagai Mitra KASN untuk center of excellent Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah; 3). Membuat pelayanan Konsultasi “Penerapan sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN” dan Fasilitasi Instansi Pemerintah yang buruk dan kurang dengan Instansi Pemerintah yang sudah baik dan sangat baik untuk saling belajar (sharing knowledge); 4). Melaksanakan bimbingan teknis kepada Tim Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dan operator untuk operasionalisasi SIPINTER dalam Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit; 5). Mengelola basis data hasil penilaian penerapan sistem Merit tersebut sebagai dasar penyusunan strategi dan kebijakan dalam meningkatkan penerapan sistem Merit di Pemerintah Kabupaten Kota; 6). Memberikan reward (penghargaan) yang cukup efektif untuk dapat mendorong instansi pemerintah menerapkan aspek-aspek sistem Merit dalam manajemen ASN. (tika/promkes)

 

Referensi:

Djamin A. 1999. Reformasi Aparatur/Administrasi Negara RI. Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja

Indonesia.

Dwiyanto A dkk. 2002. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Studi

KASN. 2019. Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah Tahun 2019. Diakses di (https://kasn.go.id/) pada tanggal 20 Januari 2023

KASN. 2019. Penerapan sistem Merit dalam manajemen ASN di Pemerintah Kabupaten dan Kota. Diakses di (https://storage.kasn.go.id/) pada tanggal 21 Januari 2023

KASN. Kasn Gelar Knowledge And Experience Sharing Sistem Merit Dalam Manajemen Dan Kebijakan Asn Di Instansi Pemerintah.2021. Diakses  di (https://kasn.go.id/) pada tanggal 21 Januari 2023

Riyadi. 2008. Reformasi Birokrasi Dalam Perspektif Perilaku Administrasi. Diakses di (https://jia.stialanbandung.ac.id) pada tanggal 19 Januari 2023

 Zauhar S. 1996. Reformasi Administrasi: Konsep, Dimensi, dan Strategi. Bandung: Bumi

Aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar