Semarang (7/10) Menindaklanjuti
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka Bagian
Organisasi Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Bimbingan Tehnis
Pengelolaan Sistim Informasi Pelayanan Publik dan Sistim Pelaporan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
(SP4N-LAPOR) di Hotel Harris Semarang. Sambutan acara diberikan oleh Asisten
Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan SIPP, Muhammad Imamuddin dan Karu
Organisasi Provinsi Jaw Tengah Ihwan Sudradjat untuk memulai Bimbingan Teknis
SIPP dan SP4N LAPOR dengan dihadiri beberapa Sekretatris Daerah, instansi
Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
SIPP dan SP4N
LAPOR! Merupakan aplikasi yang disediakan pemerintah untuk melakukan
transformasi Pelayanan Publik yang efektif efisien dan terintegrasi secara
nasional secara digital dalam rangka menghadapi revolusi industri ke depan.Sebagaimana
tertuang di UU No25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan
Pemerintah Nomer 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik.
Berdasarkan
Permen PANRB No13 Tahun 2017, SIPP digunakan sebagai media informasi elektronik
satu pintu yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme
penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam
sambutannya, ucapan selamat kepada daerah yang sudah mendapat Dana Insentif
Daerah (DID). DID diberikan dengan syarat harus : APBD selalu tepat waktu,
harus WTP, PTSP, e-governance dalam
barang jasa. Dana sebesar 7 milyar harus dilaporkan kepada TAPD guna
dimanfaatkan untuk : 1) meningkatkan mutu inovasi, 2) bagaimana transfer knowledge 3) secara kebijakan akan
meningkatkan inovasi. Informasi pelayanan publik penilaian meliputi : standar
pelayanan, siapa yang melaporkan dan bagaimana pelaporan, sehingga masyarakat
dapat mengakses pelayanan publik guna
mencapai tujuan RPJMD.
SP4N LAPOR!
sebagai bagian dari kebijakan pelayanan publik. Nantinya akan ada MPP mall
Pelayanan Publik (Perijinan 1 pintu untuk memudahkan pelayanan). Penting adalah
transformasi informasi supaya pelayanan bisa tepat, cepat, memuaskan.
Roadmapnya adalah adanya reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan oleh semua
Kabupaten/ Kota.
Keterbukaan informasi
diarahkan agar birokrasi agar tidak kaku monoton tapi sesuai perubahan dan
dinamis, menuju birokrasi yang good clean
di tahun 2025. Sistem yang partial akan mengurangi effisiensi kebijakan. Publik
diberi akses, mengusulkan aspirasi serta
memberi komplain.
Kategori Daerah
dengan SIPP dan SP4N terbaik meliputi SK, akun aktif, serta >50% komplain
ditindaklanjuti. SIPP Penggunaan SIPP dikatakan terhubung dengan baik apabila
terdapat tiga standar pelayanan yang telah dipublikasikan oleh masing-masing Organisasi
Perangkat Daerah (OPD). Kemenpan Reformasi Birokrasi 3 OPD yang harus
melaporkan yaitu, meliputi : Disdukcapil, PTSP, RSUD. Nantinya pengelola
pelaporan informasi publik menjadi jabatan fungsional
Pada kesempatan itu diberikan
penghargaan kepada daerah Kabupaten/ Kota yang berhasil dalam SIPP : Provinsi
Jawa Tengah, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kendal, Kabupaten
Wonosobo, Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Batang. Sedangkan Kab/Kota
yang berhasil dalam SP4N Lapor yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Cilacap, Kabupaten
Kendal, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten
Banjarnegara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten
Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kota Salatiga, Kabupaten Wonosobo
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan dapat
memberikan informasi mengenai Pelayanan Publik kepada masyarakat, memudahkan
akses masyarakat juga masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi dalam
penyelenggaran pelayanan publik, (AF)