Kabupaten Tegal siap menyukseskan Sub PIN Polio sesuai
dengan surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
IM.02.03/menkes/1051/2023 tentang Pelaksanaan Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub
PIN) dalam rangka penangulangan KLB Polio cVDPV2, bahwasannya Pelaksanan Sub PIN
Polio di Jawa Tegah didasari karena ditemukanya kasus Polio (Acute Flaccid
Paralysis) di kabupaten Klaten. Indonesia sudah lebih dari 10 tahun berstatus bebas Polio,
namun karena pandemi yang panjang mengakibatkan cakupan imunisasi dasar menurun
dan muncul kembali kasus Polio.
Polio
adalah penyakit yang disebabkan oleh virus Polio. Polio merupakan
penyakit menular yang berdampak besar dan panjang bagi kesehatan yaitu dapat
menyebabkan kelumpuhan permanen dan bahkan kematian akibat gagalnya/lumpuhnya
sistem pernapasan. Satu kasus Polio harus diwaspadai dan merupakan ancaman.
Salah satu upaya pencegahan yang dapat kita lakukan
adalah dengan melakukan Sub PIN Polio. Sub PIN Polio adalah pemberian imunisasi
tambahan Polio kepada kelompok sasaran imunisasi untuk mendapatkan imunisasi Polio
tanpa memandang status imunisasi pada anak usia di bawah 7 tahun 11 bulan 29
hari. Sub PIN di Jawa Tengah akan dilakukan sebanyak 2 kali putaran secara
seratak dan tanpa memandang status imunisasi di semua kabupaten termasuk
Kabupaten Tegal. Putaran pertama pada tanggal
15 Januari 2024 – 22 Januari 2024 dan putaran ke 2 dilakukan pada tanggal 19
Februari 2024 -24 Februari 2024. Mari kita cegah Polio dengan ikut berperan
serta menyukseskan Sub PIN Polio. (siwi/epid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar